Selamat Datang

- SELAMAT DATANG DI FORUM ALOKASI AIR, Mari bergabung di "Forum Alokasi Air (KASKUS)" untuk berbagi informasi dan pengalaman, Created By "Unit Alokasi Air, Hidrologi & Kualitas Air" - BALAI WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I : alokasiair.bwsnt1@gmail.com -

Senin, 25 November 2013

PERJANJIAN KERJASAMA PERCONTOHAN PENGELOLAAN ALOKASI AIR TERPADU DAS BABAK (WISMP II) - TAHUN 2013 S/D 2015



PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DENGAN

KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENELITIAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BALAI INFORMASI SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI PULAU LOMBOK DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN ESDM KABUPATEN LOMBOK TENGAH


NOMOR
:
1338/SPK-AS/2013
NOMOR
:
660/763.A/1/BLHP/2013
NOMOR
:
UM.060/BISDA/DPU/2013
NOMOR
:
610/BPSDA.P.LBK/216/2013
NOMOR
:
610/4678/PU.LB/01/2013
NOMOR
:
610/1041/DPU-ESDM/2013


TENTANG

PERCONTOHAN PENGELOLAAN ALOKASI AIR TERPADU
DAERAH ALIRAN SUNGAI BABAK
WILAYAH SUNGAI LOMBOK
WATER RESOURCES AND IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAMME PHASE II (WISMP II)



Pada  hari  ini  tanggal Sembilan Belas bulan November  tahun  Dua  Ribu  Tiga Belas  bertempat  di Mataram, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
Ir. MARSONO, MM, MT

:
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/KPTS/M/2012 Tanggal 27 Januari 2012 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Gerimax Indah Mataram, selanjutnya  disebut PIHAK KESATU.
2.
Ir. H. HERY ERPAN RAYES, MM

:
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/620/BKD-DIKLAT/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Majapahit No.56 Mataram selanjutnya disebut  PIHAK  KEDUA.

3.
BAIQ LAILY PATMI, ST

:
Kepala Balai Informasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/842/BKD-DIKLAT/2013 Tanggal 4 November 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Informasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Airlangga Mataram, selanjutnya disebut  PIHAK  KETIGA.

4.
Ir. H. HASIM, MT

:
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/130/BKD/2010 Tanggal 10 Februari 2010 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 8  Mataram, selanjutnya disebut  PIHAK  KEEMPAT.

5.
Ir. ROBIJONO PRASETIJANTO
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 800/1045/BKD/2011 Tanggal 8 Februari 2011 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Barat, beralamat di Jalan THG. Ibrahim Al-Halidy - Bengkel, selanjutnya disebut  PIHAK KELIMA.

6.
H.  LALU RASYIDI, ST

:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Lombok Tengah, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 800/22/PM.01.21/BKD Tanggal 3 Januari 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Lombok Tengah, beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.11 Praya – Lombok Tengah, selanjutnya disebut  PIHAK KEENAM.

PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA DAN PIHAK KEENAM yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama  Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok dalam rangka kegiatan Water Resources And Irrigation Sector Management Programme Phase II (WISMP II) dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut :

BAB I
DASAR HUKUM
Pasal 1

Dasar hukum Perjanjian Kerja Sama adalah :
(1)       Undang-undang RI  Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
(2)    Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(3)  Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
(4)       Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi;
(5)    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
(6)       Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
(7)       Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 tahun 2010 tentang Bendungan;
(8)       Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai;
(9)       Keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai;
(10)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah. 

BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2

Dalam perjanjian kerja sama ini yang dimaksud dengan :
(1)      Wilayah sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2;
(2)     Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung,  menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan;
(3)       Alokasi air adalah upaya penyediaan air di setiap bangunan utama atau bangunan pengambilan air dan sumber air lainnya untuk berbagai keperluan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan jumlah dan mutu air pada lokasi  tertentu;
(4)       Pengelolaan alokasi air terpadu adalah pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan para pihak pengelola/pemilik kepentingan antar sektor dan antar wilayah administrasi, yang terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi dan koordinasi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN KERJA SAMA
Pasal 3

(1)      Maksud kerja sama ini adalah sebagai landasan legalitas kesepakatan percontohan pengelolaan alokasi air terpadu;
(2)    Tujuan kerja sama ini adalah memadukan keberadaan dan peran teknis para pihak pengelola alokasi air.

BAB IV
OBYEK DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 4

(1)     Obyek kerja sama ini adalah Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok dalam rangka kegiatan Water Resources And Irrigation Sector Management Programme Phase II (WISMP II);
(2)   Ruang lingkup kerja sama ini adalah aspek perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan evaluasi;
(3)    Lokasi Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada perjanjian kerja sama ini pada lampiran (1) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini;

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 5

(1)       PARA PIHAK mempunyai hak sebagai berikut :
a.      PIHAK KESATU melaksanakan pengelolaan alokasi air di tiap bangunan pengambilan air di sungai, sumber mata air dan sumber air permukaan lainnya sesuai kewenangannya;
b.      PIHAK KEDUA melaksanakan pemantauan kualitas air;
c.  PIHAK KETIGA melaksanakan pemantauan hidrologi, hidrometeorologi dan kualitas air sesuai kewenangannya;
d.  PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA dan PIHAK KEENAM melaksanakan pengelolaan alokasi air di jaringan irigasi sesuai kewenangannya.
(2)       PARA PIHAK mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.      PIHAK KESATU menyelenggarakan pengelolaan alokasi air yang mencakup perencanaan,  pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi serta koordinasi;
b.      PIHAK KESATU membentuk unit alokasi air serta membentuk dan menetapkan pengamat sungai dan operator bangunan pengambilan air setelah mendapatkan persetujuan penugasan dari  pihak KEEMPAT, PIHAK KELIMA dan PIHAK KEENAM sesuai kewenangannya yang selanjutnya berada di bawah kendali teknis PIHAK KESATU;
c.      Tugas dan fungsi unit alokasi air, pengamat sungai dan operator bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud huruf (b) dijelaskan pada lampiran (2) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini;
d.      PIHAK KEDUA memberikan informasi dan atau data kualitas air;
e.      PIHAK KETIGA memberikan informasi dan atau data hidrologi, hidrometeorologi dan kualitas air sesuai kewenangannya;
f.       PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA dan PIHAK KEENAM menugaskan petugas juru pintu air (JPA)/operator mata air yang saat ini bertugas pada bangunan pengambilan air sesuai kewenangannya kepada atau di bawah kendali teknis PIHAK KESATU untuk kemudian bertindak sebagai operator bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud huruf (b).

BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 6

(1)    PARA PIHAK sepakat terhadap pelaksanaan kerja sama ini dan ditindaklanjuti secara rinci dalam bentuk program atau kegiatan kerja sama sebagai upaya mencapai manfaat bersama;
(2)       Untuk melaksanakan program atau kegiatan ini akan diatur lebih rinci dalam lampiran (3) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini;
(3)       Untuk pelaksanaan program atau kegiatan kerja sama dapat dibentuk tim kerja sama dengan keputusan bersama yang anggotanya terdiri atas unsur – unsur PARA PIHAK;
(4)       PARA PIHAK melaksanakan kegiatan koordinasi melalui Forum Alokasi Air Terpadu (Integrated Water Allocation Forum atau IWAF) Wilayah Sungai Lombok yang terdiri dari unsur Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok, Balai Informasi Sumber Daya Air serta Bidang Sumber Daya Air/Pengairan pada Dinas PU Provinsi NTB, Dinas PU Kota Mataram, Dinas PU Kabupaten Lombok Barat, Dinas PU Kabupaten Lombok Tengah, Dinas PU Kabupaten Lombok Timur, Dinas PU Kabupaten Lombok Utara dan Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Provinsi NTB serta dapat melibatkan pihak terkait.

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 7

Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama ini merupakan tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan.

BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 8

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku mulai tanggal Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

BAB IX
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 9

Perjanjian ini dapat berakhir apabila :
(1)       Masa berlaku perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam perjanjian ini telah berakhir dan PARA PIHAK tidak berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktunya;
(2)  Terdapat ketentuan perundang – undangan dan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini.

BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10

(1)       Setiap perbedaan penafsiran yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini wajib diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak yang lainnya;
(2)       PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perbedaan penafsiran yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB XI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 11

(1)       Perubahan dan atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dibuat dan dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam dokumen tambahan (adendum) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2)       Perubahan dan atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangkap 6 (enam) asli  bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Lampiran (1) : Lokasi Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok




Lampiran (2) : Perjanjian Kerja Sama Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu
Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok
Tugas dan Fungsi Unit Alokasi Air, Pengamat Sungai dan Operator Bangunan Pengambilan Air :

1.    Unit Alokasi Air
Tugas :
Melaksanakan penyusunan neraca air dan penyelenggaraan alokasi air yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi  serta koordinasi.

Fungsi :
a.   Pengelolaan data statis, data dinamis dan informasi alokasi air;
b.   Pemantauan dan evaluasi  kinerja bangunan pengambilan air termasuk alat atur-alat ukur;
c.   Analisis ketersediaan air;
d.   Analisis kebutuhan air;
e.   Analisis neraca air;
f.    Penyusunan usulan rancangan rencana penyediaan SDA tahunan (rencana alokasi air global atau RAAG);
g.   Penyusunan rencana penyediaan SDA rinci (rencana alokasi air detil atau RAAD);
h.   Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan alokasi air;
i.    Pemantauan dan evaluasi  dan pelaporan realisasi alokasi air;
j.    Pengaturan/pemanduan distribusi air di bangunan pengambilan air;
k.   Penyusunan usulan rekomendasi teknis ijin penggunaan SDA;
l.    Fasilitasi kegiatan forum alokasi air terpadu (integrated water allocation forum atau IWAF).

2.    Pengamat Sungai
Tugas :
Memantau sungai dan mengoordinasikan kegiatan lapangan dan atau kegiatan teknis pelaksanaan alokasi air.

Fungsi :
a.   Pelaporan kondisi sungai termasuk mata air, prasarana SDA dan kegiatan masyarakat sekitar sungai;
b.   Koordinator operator bangunan pengambilan air;
c. Rekapitulasi laporan berkala ketersediaan air, kebutuhan air dan pemberian air di tiap bangunan pengambilan air.

3.    Operator Bangunan Pengambilan Air
Tugas :
Melaksanakan kegiatan teknis pemberian air di bangunan pengambilan air.

Fungsi :
a. Pelaporan “real time” ketersediaan air, kebutuhan air dan pemberian air di bangunan pengambilan air;
b.   Pelaporan berkala ketersediaan air dan pemberian air di bangunan pengambilan air;
c.   Pelaporan kondisi bangunan pengambilan air; 
d. Perawatan ringan/rutin operasional bangunan pengambilan air.



Lampiran (3) : Perjanjian Kerja Sama Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu
Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok

INSTANSI / PERAN
LOKASI
BALAI WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I (PIHAK I)
-     Merencanakan pembagian air di tiap Bangunan pengambilan air di sungai termasuk sumber mata air.
-     Menginstruksikan dan melaksanakan pembagian air serta melaksanakan fungsi OP di tiap  Bangunan pengambilan air di sungai termasuk sumber mata air.
-     Melaksanakan pengawasan dan pengendalian  dengan melibatkan PPNS SDA.
-     Memantau dan mengevaluasi.
-     Menghimpun dan mengelola database.
-     Fasilitasi koordinasi pengelola SDA.

-   Sungai Babak;
-   B.Keru, B. Gebong, B. Dasan Tereng, B. Juwet., B. Datar, B. Batu Riti, B. Babak, B. Batu Kantar, B. Gde Bongoh, B. Keluncing, B. Keru Feeder, B. Lapan Janji, B. Benjor, B. Jengguar, B. Sidemen, B. Lantan, B. Mertak Paok, B. Mesone Wareng, B. Berambang, B. Gule Liat, B. MA Nyeredep-1, B. MA Nyeredep-2, B. Simbe-1, B. Simbe-2;
-   Bangunan Mata Air lingkup DAS Babak (31 titik).

BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENELITIAN PROVINSI NTB (PIHAK II)
-     Memantau dan memberikan data serta informasi kualitas air  terkait pelaksanaan alokasi air.
-     Memberikan pertimbangan teknis kualitas air.

-   Sungai Babak dan mata air lingkup DAS Babak.
BALAI INFORMASI SDA - DINAS PU PROVINSI NTB (PIHAK III)
-     Menyediakan data fisik DAS.
-     Menyediakan data real time hidrologi, hidrometeorologi .
-     Memberikan pertimbangan teknis analisis hidrologi, neraca air dan kualitas air.
-   Pos ARR Lingkok Lime, Keru dan Jurang Sate;
-   Pos AWLR Babak-Lantan Daya, Babak-Parampuan dan Babak-Gebong;
-   Pos Iklim Kopang;
-   DAS Babak.
BALAI PENGELOLAAN SDA WS PULAU LOMBOK -
DINAS PU PROVINSI NTB (PIHAK IV)
-     Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non irigasi.
-     Melaksanakan fungsi OP pada jaringan irigasi.
-     Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.

-   DI. Gebong dan DI. Gde Bongoh.


DINAS PU KABUPATEN LOMBOK BARAT  (PIHAK V)
-     Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non irigasi.
-     Melaksanakan fungsi OP pada jaringan irigasi
-     Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.
-     Mengumpulkan dan melaporkan data Irigasi desa dan memberikan pembinaan teknis pengelolaan irigasi desa.

-   DI. Keru, DI. Datar dan DI. Batu Riti.

DINAS PU KABUPATEN LOMBOK TENGAH (PIHAK VI)
-     Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non irigasi
-     Melaksanakan fungsi OP pada jaringan irigasi
-     Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.
-     Mengumpulkan dan melaporkan data realisasi pemberian suplesi.
-     Mengumpulkan dan melaporkan data PDAM.
-     Mengumpulkan dan melaporkan data Irigasi desa dan memberikan pembinaan teknis pengelolaan irigasi desa.

-   DI. Benjor, DI. Jengguar, DI. Sidemen, DI. Mertak Paok, DI. Mesone Wareng, DI. Berambang, DI. Gule Liat, DI. Nyeredep 1&2, DI. Simbe 1&2;
-   Intake PDAM di Mata Air Aik Bone, Benang Stokel, Tibu Nangklok.


Keterangan :     SDA = Sumber Daya Air, WS =  Wilayah Sungai, DAS = Daerah Aliran Sungai, OP = Operasi dan Pemeliharaan, DI = Daerah Irigasi,  B = Bendung, ARR = Automatic Rainfall Recorder, AWLR = Automatic Water Level Recorder, PPNS = Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

1 komentar: