PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM
DENGAN
KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENELITIAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BALAI INFORMASI SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN
UMUM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI
PULAU LOMBOK DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
ESDM KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR
|
:
|
1338/SPK-AS/2013
|
NOMOR
|
:
|
660/763.A/1/BLHP/2013
|
NOMOR
|
:
|
UM.060/BISDA/DPU/2013
|
NOMOR
|
:
|
610/BPSDA.P.LBK/216/2013
|
NOMOR
|
:
|
610/4678/PU.LB/01/2013
|
NOMOR
|
:
|
610/1041/DPU-ESDM/2013
|
TENTANG
PERCONTOHAN
PENGELOLAAN ALOKASI AIR TERPADU
DAERAH
ALIRAN SUNGAI BABAK
WILAYAH
SUNGAI LOMBOK
WATER RESOURCES AND
IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAMME PHASE II (WISMP II)
Pada hari ini tanggal
Sembilan Belas bulan November tahun Dua Ribu Tiga
Belas bertempat di
Mataram, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
Ir. MARSONO, MM, MT
|
:
|
Kepala
Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 20/KPTS/M/2012 Tanggal
27 Januari 2012 dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Gerimax
Indah Mataram, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
|
2.
|
Ir.
H. HERY ERPAN RAYES, MM
|
:
|
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan
Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang
diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/620/BKD-DIKLAT/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Provinsi Nusa Tenggara Barat,
beralamat di Jalan Majapahit No.56 Mataram selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
|
3.
|
BAIQ
LAILY PATMI, ST
|
:
|
Kepala
Balai Informasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/842/BKD-DIKLAT/2013
Tanggal 4 November 2013, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Balai Informasi Sumber Daya Air Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Airlangga Mataram,
selanjutnya disebut PIHAK
KETIGA.
|
4.
|
Ir.
H. HASIM, MT
|
:
|
Kepala
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diangkat berdasarkan Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 821.2-1/130/BKD/2010
Tanggal 10 Februari 2010 dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat,
beralamat di Jalan Majapahit Nomor 8
Mataram, selanjutnya disebut PIHAK
KEEMPAT.
|
5.
|
Ir.
ROBIJONO PRASETIJANTO
|
:
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Lombok Barat, yang diangkat berdasarkan
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 800/1045/BKD/2011 Tanggal 8 Februari
2011 dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Barat, beralamat
di Jalan THG. Ibrahim Al-Halidy - Bengkel, selanjutnya disebut PIHAK
KELIMA.
|
6.
|
H. LALU RASYIDI, ST
|
:
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
ESDM Kabupaten Lombok Tengah, yang diangkat berdasarkan
Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 800/22/PM.01.21/BKD Tanggal 3 Januari 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas
Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Lombok Tengah, beralamat
di Jalan Basuki Rahmat No.11 Praya – Lombok Tengah, selanjutnya disebut PIHAK
KEENAM.
|
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK
KETIGA, PIHAK
KEEMPAT, PIHAK KELIMA DAN PIHAK
KEENAM yang selanjutnya disebut PARA PIHAK
sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok dalam rangka kegiatan Water Resources And Irrigation Sector Management Programme
Phase II (WISMP II) dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut :
BAB I
DASAR HUKUM
Pasal 1
Dasar hukum Perjanjian Kerja Sama adalah :
(1) Undang-undang
RI Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
(2) Undang-undang
RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(3) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 81 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air;
(4) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi;
(5) Peraturan Pemerintah RI Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
(6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
(7) Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 tahun 2010 tentang
Bendungan;
(8) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai;
(9) Keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2012 tentang
Penetapan Wilayah Sungai;
(10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah.
BAB II
KETENTUAN
UMUM
Pasal 2
Dalam perjanjian kerja sama ini yang dimaksud dengan :
(1) Wilayah sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau
kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2;
(2) Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi
menampung, menyimpan, dan mengalirkan
air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan;
(3) Alokasi air adalah upaya penyediaan air di setiap
bangunan utama atau bangunan pengambilan air dan sumber air lainnya untuk
berbagai keperluan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan jumlah dan mutu air
pada lokasi tertentu;
(4) Pengelolaan alokasi air terpadu adalah pengelolaan yang
dilaksanakan dengan melibatkan para pihak pengelola/pemilik kepentingan antar
sektor dan antar wilayah administrasi, yang terdiri dari kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi dan
koordinasi.
BAB III
MAKSUD
DAN TUJUAN KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
Maksud kerja sama ini
adalah sebagai landasan legalitas kesepakatan percontohan
pengelolaan alokasi air terpadu;
(2) Tujuan kerja sama ini
adalah memadukan keberadaan dan peran teknis para pihak pengelola
alokasi air.
BAB IV
OBYEK
DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 4
(1) Obyek kerja sama ini
adalah Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok dalam rangka kegiatan Water
Resources And Irrigation Sector Management Programme Phase II (WISMP
II);
(2) Ruang
lingkup kerja sama ini adalah aspek
perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan evaluasi;
(3) Lokasi Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada perjanjian kerja sama ini pada
lampiran (1) yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari perjanjian
kerja sama ini;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
PARA PIHAK
Pasal 5
(1) PARA PIHAK mempunyai
hak sebagai berikut :
a.
PIHAK
KESATU melaksanakan pengelolaan alokasi air di tiap bangunan pengambilan air di
sungai, sumber mata air dan sumber air permukaan lainnya sesuai kewenangannya;
b.
PIHAK
KEDUA melaksanakan pemantauan kualitas air;
c. PIHAK
KETIGA melaksanakan pemantauan hidrologi, hidrometeorologi dan kualitas air sesuai kewenangannya;
d. PIHAK
KEEMPAT, PIHAK KELIMA dan PIHAK KEENAM melaksanakan pengelolaan alokasi air di
jaringan irigasi sesuai kewenangannya.
(2)
PARA
PIHAK mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. PIHAK KESATU menyelenggarakan pengelolaan alokasi air
yang mencakup perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi serta koordinasi;
b. PIHAK
KESATU membentuk unit alokasi air serta membentuk dan menetapkan pengamat
sungai dan operator bangunan pengambilan air setelah mendapatkan persetujuan
penugasan dari pihak KEEMPAT, PIHAK
KELIMA dan PIHAK KEENAM sesuai kewenangannya yang selanjutnya berada di bawah
kendali teknis PIHAK KESATU;
c. Tugas
dan fungsi unit alokasi air, pengamat sungai dan operator bangunan pengambilan
air sebagaimana dimaksud huruf (b) dijelaskan
pada lampiran (2) yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari perjanjian
kerja sama ini;
d. PIHAK KEDUA memberikan informasi
dan atau data kualitas air;
e. PIHAK KETIGA memberikan informasi
dan atau data hidrologi, hidrometeorologi dan
kualitas air sesuai kewenangannya;
f. PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA dan PIHAK KEENAM menugaskan
petugas juru pintu air (JPA)/operator mata air yang saat ini bertugas pada
bangunan pengambilan air sesuai kewenangannya kepada atau di bawah kendali teknis
PIHAK KESATU untuk kemudian bertindak sebagai operator bangunan pengambilan air
sebagaimana dimaksud huruf (b).
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 6
(1) PARA
PIHAK sepakat terhadap pelaksanaan kerja sama ini dan
ditindaklanjuti secara rinci dalam bentuk program atau
kegiatan kerja sama sebagai upaya mencapai manfaat bersama;
(2)
Untuk melaksanakan
program atau kegiatan ini akan diatur lebih rinci dalam lampiran (3) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
kerja sama ini;
(3)
Untuk pelaksanaan
program atau kegiatan kerja sama dapat dibentuk tim kerja sama dengan keputusan bersama yang anggotanya terdiri atas unsur – unsur PARA
PIHAK;
(4)
PARA
PIHAK melaksanakan kegiatan koordinasi melalui Forum Alokasi Air Terpadu
(Integrated Water Allocation Forum atau IWAF) Wilayah Sungai Lombok yang
terdiri dari unsur Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Balai Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok, Balai Informasi Sumber Daya Air
serta Bidang Sumber Daya Air/Pengairan pada Dinas PU Provinsi NTB, Dinas PU
Kota Mataram, Dinas PU Kabupaten Lombok Barat, Dinas PU Kabupaten Lombok
Tengah, Dinas PU Kabupaten Lombok Timur, Dinas PU Kabupaten Lombok Utara dan
Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Provinsi NTB serta dapat melibatkan pihak terkait.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja
sama ini merupakan tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 8
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku mulai
tanggal Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas sampai dengan tanggal Tiga
Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun dilakukan evaluasi
dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
BAB IX
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 9
Perjanjian ini
dapat berakhir apabila :
(1)
Masa berlaku perjanjian
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam perjanjian ini telah
berakhir dan PARA PIHAK tidak berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktunya;
(2) Terdapat ketentuan
perundang – undangan dan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan
berlangsungnya Perjanjian ini.
BAB X
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 10
(1)
Setiap perbedaan
penafsiran yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini wajib
diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak yang lainnya;
(2)
PARA PIHAK sepakat bahwa
setiap perbedaan penafsiran yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB XI
KETENTUAN LAIN -
LAIN
Pasal 11
(1)
Perubahan dan atau
penambahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dibuat dan dilakukan berdasarkan
kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam dokumen tambahan (adendum) yang
ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2)
Perubahan dan atau
penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditandatangani oleh PARA
PIHAK, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh
PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal
Perjanjian Kerja Sama ini
dalam rangkap 6 (enam) asli bermaterai
cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lampiran (1) : Lokasi Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok
Lampiran (2) : Perjanjian
Kerja Sama Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu
Daerah Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok
Tugas dan Fungsi Unit
Alokasi Air, Pengamat Sungai dan Operator Bangunan Pengambilan Air :
1.
Unit Alokasi Air
Tugas
:
Melaksanakan
penyusunan neraca air dan penyelenggaraan alokasi air yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan
evaluasi serta koordinasi.
Fungsi
:
a.
Pengelolaan data statis, data dinamis dan
informasi alokasi air;
b.
Pemantauan dan evaluasi kinerja bangunan pengambilan air termasuk
alat atur-alat ukur;
c.
Analisis ketersediaan air;
d.
Analisis kebutuhan air;
e.
Analisis neraca air;
f.
Penyusunan usulan rancangan rencana
penyediaan SDA tahunan (rencana alokasi air global atau RAAG);
g.
Penyusunan rencana penyediaan SDA rinci
(rencana alokasi air detil atau RAAD);
h.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
alokasi air;
i.
Pemantauan dan evaluasi dan pelaporan realisasi alokasi air;
j.
Pengaturan/pemanduan distribusi air di
bangunan pengambilan air;
k.
Penyusunan usulan
rekomendasi teknis ijin penggunaan SDA;
l.
Fasilitasi kegiatan forum alokasi air terpadu
(integrated water allocation forum atau IWAF).
2. Pengamat Sungai
Tugas
:
Memantau sungai dan mengoordinasikan kegiatan lapangan dan
atau kegiatan teknis pelaksanaan alokasi air.
Fungsi
:
a.
Pelaporan
kondisi sungai termasuk mata air, prasarana SDA
dan kegiatan masyarakat sekitar sungai;
b.
Koordinator
operator bangunan pengambilan air;
c. Rekapitulasi
laporan berkala ketersediaan air, kebutuhan air dan pemberian air di tiap
bangunan pengambilan air.
3. Operator
Bangunan Pengambilan Air
Tugas
:
Melaksanakan kegiatan teknis pemberian air di bangunan pengambilan air.
Fungsi
:
a. Pelaporan
“real time” ketersediaan air, kebutuhan air dan pemberian air di bangunan
pengambilan air;
b.
Pelaporan
berkala ketersediaan air dan pemberian air di bangunan pengambilan air;
c.
Pelaporan
kondisi bangunan pengambilan air;
d. Perawatan ringan/rutin operasional bangunan
pengambilan air.
Lampiran
(3) : Perjanjian Kerja Sama Percontohan Pengelolaan Alokasi Air Terpadu
Daerah
Aliran Sungai Babak Wilayah Sungai Lombok
INSTANSI / PERAN
|
LOKASI
|
BALAI
WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I (PIHAK I)
- Merencanakan pembagian air di tiap
Bangunan pengambilan air di sungai termasuk sumber mata air.
- Menginstruksikan dan melaksanakan
pembagian air serta melaksanakan fungsi OP di tiap Bangunan pengambilan air di sungai termasuk
sumber mata air.
- Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian dengan melibatkan PPNS
SDA.
- Memantau dan mengevaluasi.
- Menghimpun dan mengelola database.
- Fasilitasi koordinasi pengelola SDA.
|
- Sungai Babak;
- B.Keru, B. Gebong, B. Dasan Tereng,
B. Juwet., B. Datar, B. Batu Riti, B. Babak, B. Batu Kantar, B. Gde Bongoh,
B. Keluncing, B. Keru Feeder, B. Lapan Janji, B. Benjor, B. Jengguar, B.
Sidemen, B. Lantan, B. Mertak Paok, B. Mesone Wareng, B. Berambang, B. Gule
Liat, B. MA Nyeredep-1, B. MA Nyeredep-2, B. Simbe-1, B. Simbe-2;
- Bangunan Mata Air lingkup DAS Babak
(31 titik).
|
BADAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN PENELITIAN PROVINSI NTB (PIHAK II)
-
Memantau dan memberikan data serta
informasi kualitas air terkait
pelaksanaan alokasi air.
-
Memberikan pertimbangan teknis kualitas
air.
|
- Sungai
Babak dan mata air lingkup DAS Babak.
|
BALAI
INFORMASI SDA - DINAS PU PROVINSI NTB (PIHAK III)
-
Menyediakan data fisik DAS.
-
Menyediakan data real time hidrologi,
hidrometeorologi .
-
Memberikan pertimbangan teknis analisis
hidrologi, neraca air dan kualitas air.
|
- Pos ARR Lingkok Lime, Keru dan Jurang Sate;
- Pos AWLR
Babak-Lantan Daya, Babak-Parampuan dan Babak-Gebong;
- Pos
Iklim Kopang;
- DAS
Babak.
|
BALAI
PENGELOLAAN SDA WS PULAU LOMBOK -
DINAS PU PROVINSI
NTB (PIHAK IV)
-
Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non
irigasi.
-
Melaksanakan fungsi OP pada jaringan
irigasi.
-
Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi
termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.
|
- DI.
Gebong dan DI. Gde Bongoh.
|
DINAS
PU KABUPATEN LOMBOK BARAT (PIHAK V)
-
Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non
irigasi.
-
Melaksanakan fungsi OP pada jaringan irigasi
-
Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi
termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.
-
Mengumpulkan dan melaporkan data Irigasi
desa dan memberikan pembinaan teknis pengelolaan irigasi desa.
|
- DI. Keru, DI. Datar dan DI. Batu Riti.
|
DINAS
PU KABUPATEN LOMBOK TENGAH (PIHAK VI)
-
Mengusulkan kebutuhan air irigasi dan non
irigasi
-
Melaksanakan fungsi OP pada jaringan
irigasi
-
Mengumpulkan dan melaporkan data irigasi
termasuk non irigasi sesuai kewenangannya.
-
Mengumpulkan dan melaporkan data realisasi
pemberian suplesi.
-
Mengumpulkan dan melaporkan data PDAM.
-
Mengumpulkan dan melaporkan data Irigasi
desa dan memberikan pembinaan teknis pengelolaan irigasi desa.
|
- DI.
Benjor, DI. Jengguar, DI. Sidemen, DI. Mertak Paok, DI. Mesone Wareng, DI. Berambang,
DI. Gule Liat, DI. Nyeredep 1&2, DI. Simbe 1&2;
- Intake
PDAM di Mata Air Aik Bone, Benang Stokel, Tibu Nangklok.
|
Keterangan
: SDA = Sumber Daya Air, WS = Wilayah Sungai, DAS = Daerah Aliran Sungai,
OP = Operasi dan Pemeliharaan, DI = Daerah Irigasi, B = Bendung, ARR = Automatic Rainfall
Recorder, AWLR = Automatic Water Level Recorder, PPNS = Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
Bagus informasi bermanfaat
BalasHapus